Siapa Saja Pengelola Posyandu?
Pengelola Posyandu menurut Wawan dan Dewi M (2009) :
1) Sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan mutu Posyandu ditingkat Desa kelurahan sebagai berikut :
(a) Penanggungjawab umum : Ketua Umum LKMD (Kades atau Lurah),
(b) Penanggungjawab operasional : Ketua I LKMD (Tokoh Masyarakat)
(c) Ketua Pelaksana : Ketua II LKMD / Ketua Seksi 10 LKMD (Ketua Tim Penggerak PKK)
(d) Sekretaris : Ketua Seksi 7 LKMD
(e) Pelaksana : Kader PKK, yang dibantu Petugas KB Kesehatan
2) Pokjanal Posyandu
Pokjanal Posyandu yang dibentuk disemua tingkatan pemerintahan terdiri dari unsur Instansi dan Lembaga terkait secara langsung dalam pembinaan Posyandu yaitu :
(a) Tingkat Propinsi
(1) BKKBN
(2) PMD (Pembinaan Masyarakat Desa)
(3) Bappeda
(4) Tim Penggerak PKK
(b) Tingkat Kabupaten / Kotamadya
(1) Kantor Depkes atau Kantor Dinkes
(2) BKKBN
(3) PMD
(4) Bappeda
(c) Tingkat Kecamatan
(1) Tingkat Pembina LKMD Kecamatan ( Puskesmas, Pembina Petugas Lapangan, KB, Kaur Bang ( Kepala Urusan Pembangunan)
(2) KPD ( Kader Pembangunan Desa)
Pokjanal Posyandu bertugas :
1. Menyiapkan data dan kelompok sasaran serta cakupan program
2. Menyiapkan kader
3. Menganalisis masalah dan menetapkan alternatif pemecahan masalah
4. Menyusun rencana
5. Melakukan pemantauan dan bimbingan
6. Menginformasikan masalah kepada instansi atau lembaga terkait
7. Melaporkan kegiatan kepada Ketua Harian Tim Pembina LKMD
1) Sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan mutu Posyandu ditingkat Desa kelurahan sebagai berikut :
(a) Penanggungjawab umum : Ketua Umum LKMD (Kades atau Lurah),
(b) Penanggungjawab operasional : Ketua I LKMD (Tokoh Masyarakat)
(c) Ketua Pelaksana : Ketua II LKMD / Ketua Seksi 10 LKMD (Ketua Tim Penggerak PKK)
(d) Sekretaris : Ketua Seksi 7 LKMD
(e) Pelaksana : Kader PKK, yang dibantu Petugas KB Kesehatan
2) Pokjanal Posyandu
Pokjanal Posyandu yang dibentuk disemua tingkatan pemerintahan terdiri dari unsur Instansi dan Lembaga terkait secara langsung dalam pembinaan Posyandu yaitu :
(a) Tingkat Propinsi
(1) BKKBN
(2) PMD (Pembinaan Masyarakat Desa)
(3) Bappeda
(4) Tim Penggerak PKK
(b) Tingkat Kabupaten / Kotamadya
(1) Kantor Depkes atau Kantor Dinkes
(2) BKKBN
(3) PMD
(4) Bappeda
(c) Tingkat Kecamatan
(1) Tingkat Pembina LKMD Kecamatan ( Puskesmas, Pembina Petugas Lapangan, KB, Kaur Bang ( Kepala Urusan Pembangunan)
(2) KPD ( Kader Pembangunan Desa)
Pokjanal Posyandu bertugas :
1. Menyiapkan data dan kelompok sasaran serta cakupan program
2. Menyiapkan kader
3. Menganalisis masalah dan menetapkan alternatif pemecahan masalah
4. Menyusun rencana
5. Melakukan pemantauan dan bimbingan
6. Menginformasikan masalah kepada instansi atau lembaga terkait
7. Melaporkan kegiatan kepada Ketua Harian Tim Pembina LKMD