Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Dasar Pelaksanaan Posyandu?

Dasar Pelaksanaan Posyandu

Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Posyandu diselenggarakan terutama untuk melayani balita (baik imunisasi maupun penimbangan berat badan) dan orang lanjut usia (posyandu lansia). Posyandu dicanangkan pada tahun 1986, lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI, Mentri Kesehatan RI, dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yaitu SK Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1985, SK Menteri Kesehatan No. 21/Menkes/Ins.B./IV/1985, dan SK Kepala BKKBN No. 112/HK-011/A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu (Wawan dan Dewi M, 2010).


Adapun untuk menyelenggarakan Posyandu diperlukan :

1)      Pelaksana kegiatan

Pelaksana kegiatan Posyandu adalah anggota masyarakat di wilayah tersebut yang telah dilatih menjadi kader kesehatan setempat dibawah bimbingan puskesmas.

2)      Pengelola

Pengelola kegiatan Posyandu adalah pengurus yang dibentuk ketua RW yang berasal dari kader PKK, tokoh masyarakat formal dan informal serta kader kesehatan yang ada di wilayah tersebut.